Senin, 05 Oktober 2009

PERANAN DOKTER FORENSIK DALAM MEMBANTU PROSES PERADILAN

Dokter forensik merupakan seseorang yang telah diambil sumpah dan mengabdikan diri pada bidang kesehatan untuk kepentingan peradilan yaitu mempelajari sebab-sebab terjadinya suatu tindak pidana yang menyangkut tubuh atau jiwa manusia mempunyai peranan yang penting dalam menjelaskan titik permasalahan di persidangan. Bantuan dokter ini dilakukan secara tertulis yang dituangkan dalam Visum et Repertum dan biasanya digunakan sebagai salah satu alat bukti yang sah menurut pasal 184 dalam KUHAP selain itu dilakukan secara lisan untuk memperjelas isi dari Visum et Repertum yang dibuat oleh dokter forensik.

Dalam kesempatan ini penulis ingin mengemukakan bagaimana peranan dan pentingnya kehadiran dokter forensik didalam persidangan baik itu dalam peradilan pidana dan perdata sebagai pembuat Visum et Repertum khususnya Visum et Repertum jenazah ataupun sebagai ahli apabila hakim memintanya.

Berdasarkan beberapa temuan penulis dalam penelitian secara umum dapat digambarkan bahwa sesungguhnya kehadiran dokter forensik dalam proses peradilan tidak hanya pada proses pembuatan visum saja akan tetapi memberikan keterangan di muka persidangan. Dokter forensik tidak hanya berperan dalam proses peradilan pidana yaitu dari tingkat penyelidikan sampai pelaksanaan putusan hakim akan tetapi berperan dalam proses peradilan perdata. Mengenai fungsi dari keterangan dokter forensik adalah sebagai alat bukti dengan memenuhi syarat materiil dan syarat formil.

Dengan demikian, hasil penelitian menunjukkan bahwa dokter forensik merupakan seseorang yang diminta bantuan dalam melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Visum et R

epertum serta sebagai keterangan ahli yang kekuatan pembuktiannya bebas tidak mengikat hakim dan dalam penanganan jenazah di setiap rumah sakit mempunyai tata cara sendiri, tetapi ada ketentuan yang tidak boleh dilewati yaitu adanya surat permintaan visum et repertum dari pihak penyidik dan adanya surat keterangan persetujuan dari pihak keluarga jenazah. Akan tetapi dalam pembuatan visum et repertum jenazah terdapat berbagai macam hambatan yakni dari pihak penyidik seperti keterlambatan permintaan visum, dari pihak keluarga karena tidak mengijinkan dilakukannya autopsi, dari pihak dokter karena butuh tempat untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan.Visum et repertum jenazah selalu dibutuhkan dalam setiap perkara yang menyangkut jiwa atau tubuh manusia.

Akhirnya penulis menyarankan agar para pihak yang terkait lebih memperhatikan akan pentingnya keberadaan dokter forensik ini. Selain itu hendaknya para pihak dapat mengatasi hambatan-hambatan yang sering ada yakni bagi penyidik agar dapat dengan segera membuat surat permintaan visum kepada dokter apabila terdapat korban yang perlu dimintakan visum, untuk pihak keluarga diharapkan dapat memberikan ijin untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyidikan, bagi pihak dokter agar pembuatan visum dapat berjalan dengan lancar maka sebaiknya dipersiapkan terlebih dahulu tempat khusus untuk pemeriksaan lanjutan. Dan berdasarkan penelitian ini juga penulis berpendapat bahwa keberadaan dokter khususnya dokter forensik mempunyai peranan yang besar dalam pembuktian dan untuk mengetahui keterlibatan terdakwa dalam suatu perkara.

Selasa, 08 September 2009

PERANAN VISUM ET REPERTUM DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA PADA TAHAP PENYIDIKAN


abstraks:

Sehubungan dengan peran visum et repertum yang semakin penting dalam pengungkapan suatu kasus perkosaan, pada kasus perkosaan dimana pangaduan atau laporan kepada pihak Kepolisian baru dilakukan setelah tindak pidana perkosaan berlangsung lama sehingga tidak lagi ditemukan tanda-tanda kekerasan pada diri korban, hasil pemeriksaan yang tercantum dalam visum et repertum tentunya dapat berbeda dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan segera setelah terjadinya tindak pidana perkosaan. Terhadap tanda-tanda kekerasan yang merupakan salah satu unsur penting untuk pembuktian tindak pidana perkosaan, hal tersebut dapat tidak ditemukan pada hasil pemeriksaan yang tercantum dalam visum et repertum. Menghadapi keterbatasan hasil visum et repertum yang demikian, maka akan dilakukan langkah-langkah lebih lanjut oleh pihak penyidik agar dapat diperoleh kebenaran materiil dalam perkara tersebut dan terungkap secara jelas tindak pidana perkosaan yang terjadi.

Berdasarkan kenyataan mengenai pentingnya penerapan hasil visum et repertum dalam pengungkapan suatu kasus perkosaan pada tahap penyidikan sebagaimana terurai diatas, hal tersebut melatarbelakangi penulis untuk mengangkatnya menjadi topik pembahasan dalam penulisan skripsi dengan judul “PERANAN VISUM ET REPERTUM PADA TAHAP PENYIDIKAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PERKOSAAN (Studi di Kepolisian Resort Kota Malang) ”.

B. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan yang dapat diangkat untuk selanjutnya diteliti dan dibahas dalam penulisan skripsi ini yaitu sebagai berikut :
1. Bagaimanakah peranan visum et repertum pada tahap penyidikan dalam mengungkap suatu tindak pidana perkosaan ?
2. Upaya apakah yang dilakukan penyidik apabila hasil visum et repertum tidak sepenuhnya mencantumkan keterangan tentang tanda kekerasan pada diri korban perkosaan ?

a. Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini, penelitian yang dilakukan untuk membahas permasalahan tersebut mempunyai tujuan:
1) Untuk mengetahui peranan visum et repertum pada tahap penyidikan dalam mengungkap suatu tindak pidana perkosaan.
2) Untuk mengetahui upaya yang ditempuh penyidik apabila hasil visum et repertum tidak memuat keterangan tentang tanda kekerasan pada korban perkosaan, dalam tujuannya untuk mendapatkan kebenaran materiil suatu kasus perkosaan.

Berdasarkan kenyataan mengenai pentingnya penerapan hasil visum et repertum dalam pengungkapan suatu kasus perkosaan pada tahap penyidikan sebagaimana terurai diatas, hal tersebut melatarbelakangi penulis untuk mengangkatnya menjadi topik pembahasan dalam penulisan skripsi dengan judul “PERANAN VISUM ET REPERTUM PADA TAHAP PENYIDIKAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PERKOSAAN (Studi di Kepolisian Resort Kota Malang) ”.

B. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan yang dapat diangkat untuk selanjutnya diteliti dan dibahas dalam penulisan skripsi ini yaitu sebagai berikut :
1. Bagaimanakah peranan visum et repertum pada tahap penyidikan dalam mengungkap suatu tindak pidana perkosaan ?
2. Upaya apakah yang dilakukan penyidik apabila hasil visum et repertum tidak sepenuhnya mencantumkan keterangan tentang tanda kekerasan pada diri korban perkosaan ?

a. Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini, penelitian yang dilakukan untuk membahas permasalahan tersebut mempunyai tujuan:
1) Untuk mengetahui peranan visum et repertum pada tahap penyidikan dalam mengungkap suatu tindak pidana perkosaan.
2) Untuk mengetahui upaya yang ditempuh penyidik apabila hasil visum et repertum tidak memuat keterangan tentang tanda kekerasan pada korban perkosaan, dalam tujuannya untuk mendapatkan kebenaran materiil suatu kasus perkosaan.

D. Manfaat Penelitian :
Memperhatikan tujuan penelitian yang ada, maka penelitian ini diharapkan mempunyai manfaat :
1) Bagi kalangan akademisi
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan dan gambaran mengenai realitas penerapan hubungan ilmu hukum khususnya hukum pidana dengan bidang ilmu lainnya yaitu ilmu kedokteran. Kepentingan penyidik untuk mendapatkan kebenaran materiil suatu perkara yang ditanganinya merupakan aplikasi dari ketentuan hukum acara pidana, sedangkan pembuatan visum et repertum yang dilakukan oleh dokter merupakan aplikasi dari ilmu kedokteran yang dapat berperan dan membantu penyidik dalam tugasnya menemukan kebenaran materiil tersebut. Disamping itu dapat memberikan informasi yang berguna bagi pengembangan ilmu hukum acara pidana khususnya mengenai penggunaan bantuan tenaga ahli yang dalam hal ini adalah dokter pembuat visum et repertum dalam tahap penyidikan suatu perkara pidana.
2) Bagi masyarakat luas
Hasil penelitian ini dimaksudkan agar dapat memberikan informasi dan gambaran mengenai peran visum et repertum dan penerapannya oleh pihak Kepolisian selaku penyidik, khususnya dalam mengungkap tindak pidana perkosaan yang saat ini semakin banyak terjadi di masyarakat.
3) Bagi penulis
Penelitian yang dilakukan dapat melatih dan mengasah kemampuan penulis dalam mengkaji dan menganalisa teori-teori yang didapat dari bangku kuliah dengan penerapan teori dan peraturan yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian yang diperoleh dapat memberikan pengetahuan dan gambaran mengenai realitas penggunaan visum et repertum bagi kepentingan penyidikan untuk mengungkap suatu tindak pidana perkosaan.

Lima bagian tetap VeR

Ada lima bagian tetap dalam laporan Visum et repertum, yaitu:

  • Pro Justisia. Kata ini diletakkan di bagian atas untuk menjelaskan bahwa visum et repertum dibuat untuk tujuan peradilan. VeR tidak memerlukan materai untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti di depan sidang pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum[3] .
  • Pendahuluan. Kata pendahuluan sendiri tidak ditulis dalam VeR, melainkan langsung dituliskan berupa kalimat-kalimat di bawah judul. Bagian ini menerangkan penyidik pemintanya berikut nomor dan tanggal, surat permintaannya, tempat dan waktu pemeriksaan, serta identitas korban yang diperiksa.
  • Pemberitaan. Bagian ini berjudul "Hasil Pemeriksaan", berisi semua keterangan pemeriksaan. Temuan hasil pemeriksaan medik bersifat rahasia dan yang tidak berhubungan dengan perkaranya tidak dituangkan dalam bagian pemberitaan dan dianggap tetap sebagai rahasia kedokteran.
  • Kesimpulan. Bagian ini berjudul "kesimpulan" dan berisi pendapat dokter terhadap hasil pemeriksaan, berisikan:
  1. Jenis luka
  2. Penyebab luka
  3. Sebab kematian
  4. Mayat
  5. Luka
  6. TKP
  7. Penggalian jenazah
  8. Barang bukti
  9. Psikiatrik
  • Penutup. Bagian ini tidak berjudul dan berisikan kalimat baku "Demikianlah visum et repertum ini saya buat dengan sesungguhnya berdasarkan keilmuan saya dan dengan mengingat sumpah sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana/KUHAP".

enis Visum et repertum

A. Untuk orang hidup

B. Untuk Orang Mati

Pengertian Visum et repertum

Visum et repertum disingkat VeR adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik [1] (Lihat: Patologi forensik) atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, baik hidup atau mati ataupun bagian atau diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan di bawah sumpah, untuk kepentingan pro yustisia.

Visum et repertum kemudian digunakan bukti yang sah secara hukum mengenai keadaan terakhir korban penganiayaan, pemerkosaan, maupun korban yang berakibat kematian dan dinyatakan oleh dokter setelah memeriksa (korban). Khusus untuk perempuan visum et repertum termasuk juga pernyataan oleh dokter apakah seseorang masih perawan atau tidak.